Diduga Lakukan KDRT, Salah Satu Paslon Bupati Gumas di Gugat Istri ke Pengadilan

    Diduga Lakukan KDRT, Salah Satu Paslon Bupati Gumas di Gugat Istri ke Pengadilan
    Gambar Ilustrasi

    GUNUNG MAS - Salah Satu Paslon Bupati Gumas berinisial KBH beberapa hari ini cukup menyita perhatian warga Gunung Mas. Pasalnya, ia digugat cerai ke Pengadilan Negeri Palangkaraya oleh sang istri, dr SR karena diduga beberapa kali melakukan Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).

    Gugatan tersebut semakin terbukti setelah beredar luas setelah jadwal sidang di pengadilan Negeri palangkaraya di media sosial. Bahkan nampak Agenda Jadwal persidangan teregister nomor 194/Pdt.G/2024/PN Plk terjadwal dilakukan pada selasa 29 Oktober tahun 2024 sekitar Pukul 09.00 WIB.

    Setelah dikonfirmasi dengan Barthel D.Suhin, S.H., MH, membenarkan adanya gugatan tersebut dan beliau sebagai pengacara oleh pihak keluarga.

    Selanjutnya yang menjadi alasan gugatan cerai tersebut menurut pengacara dr.SR antara lain tindakan KDRT dan perselingkuhan.

     “Terlebih pengakuan dari dr SR ini, suaminya KBH  ini suka main tangan jika terjadi cek cok. Bahkan pernah saat usai dipukul, anak dari dr SR ini sempat mengambil foto ibunya yang saat itu mengalami lebam dan memar di beberapa wajah dan tubuhnya, ”

     “Penyebab cek-cek dan ribut ini diantaranya dijelaskan istri karena KBH ini berselingkuh. Ketika ditanya dirinya emosi, cek cok dan terjadilah pemukulan itu, ” ungkap Barthel Suhin.

    Kemudian dilanjutkan Barthel Suhin akibat kelakukan tersebut pihak keluarga sangat marah dan mendukung dr SR untuk menggugat cerai sang suami KBH. Pihak keluarga, terutama sang anak takut jika suatu saat terjadi hal-hal yang bisa membahayakan dr SR sendiri.

     “Apalagi dokter SR ini ini merupakan seorang Publik Figur, dirinya direktur salah satu rumah sakit di Kota Palangkaraya. Sehingga atas kejadian ini jika tidak dihentikan akan menjadi aib keluarga nantinya. Terlebih KBH  ini sudah beberapa kali dianggap mengulangi perbuatannya, ” terang Barthel Suhin.

    Ditambahkan Barthel Suhin, atas langkah yang diambil dengan gugatan cerai tersebut, dr SR dan keluarga besarnya sudah melaporkan ke Gubernur Kalimantan Tengah.(TIM) 

    gunung mas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Djudae Anom Mantan Bupati Kabupaten Gumas...

    Artikel Berikutnya

    Head to Head, Jaya Monong Optimis Menang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Ketua Dewan Nasional SETARA Institute : Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi RI

    Ikuti Kami